bisnisrakyat.id Pada dasarnya, undang-undang di Indonesia tidak mengenal istilah Chief Executive Officer (CEO).
Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sunarno dalam artikel Ekspatriat Tetap Boleh Jadi Dirut Perusahaan mengatakan bahwa istilah CEO tidak dikenal dalam hukum positif di Indonesia, misalnya di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Namun dalam praktik posisi CEO sering digunakan untuk menunjuk jabatan manajerial tertinggi seperti presiden direktur atau direktur utama.
Masih bersumber dari artikel yang sama, istilah CEO biasanya digunakan di berbagai perusahaan di Indonesia, tidak terbatas pada bidang-bidang tertentu, terutama di perusahaan multinasional yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
Baca juga: Proses Pengemasan Retort: Memperpanjang Umur Simpan dengan Aman
Adapun istilah yang digunakan dalam UUPT adalah Direksi. Definisi Direksi disebut dalam Pasal 1 angka 5 UUPT yang berbunyi:
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Akan tetapi, kemudian istilah CEO dikenal dalam peraturan di Indonesia, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (“Kepmenakertrans 40/2012”).
Dalam Kepmenakertrans 40/2012 CEO atau yang dibahasa indonesiakan menjadi Kepala Eksekutif Kantor jelas disebut sebagai salah satu jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing di antara jabatan-jabatan lainnya.
CEO di sini bukanlah pengisi jabatan teratas dalam manajemen seperti halnya presiden direktur atau direktur utama, melainkan kepala kantor dalam bidang personalia dan administrasi.
Baca juga: Ragam Varietas Kedelai di Indonesia: Kekayaan Sumber Daya Nabati yang Tak Terbatas
Sunarno mengaku mendasarkannya pada kode jabatan standar internasional International Standard Classification of Occupations atau ISCO, yaitu CEO sebagai kepala kantor yang mengurusi administrasi dan kepersonaliaan.
Jadi, berdasarkan ISCO yang dituangkan dalam Kepmenakertrans 40/2012, Sunarno menegaskan bahwa posisi CEO yang dilarang untuk ekspatriat atau tenaga kerja asing adalah kepala kantor bagian kepersonaliaan dan administrasi. Bukan CEO dalam arti presiden direktur atau direktur utama.
Sebagai tambahan informasi untuk Anda, pengertian CEO yang dimaksud dalam Kepmenakertrans 40/2012 ini sama dengan CEO yang diartikan dalam Blacks’s Law Dictionary 9th Edition:
A corporation's highest-ranking administrator, who manages the firm day by day and reports to the board of directors.
Ini artinya, jabatan CEO tidak selalu diartikan sebagai presiden atau direktur utama, tetapi kepala kantor yang mengurusi administrasi dan kepersonaliaan kadang disebut juga sebagai CEO.
Baca juga: Kebijakan Dalam Menanggulangi Kemiskinan Pada Sektor Pertanian